Badan Pertimbangan Tabungan perumahan
(Bapertarum) membenarkan adanya bantuan uang muka Rp 2 juta untuk PNS,
termasuk guru. Bantuan itu diberikan sebagai biaya uang muka bagi para
guru yang telah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk membeli rumah.
"Bapertarum memberikan bantuan uang muka
sesuai golongan tapi itu bisa dipakai untuk membeli rumah yang masuk
program nasional pembangunan Satu Juta Rumah," kata Relation Manager
Bapertarum, Wahyudi, di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Wahyudi menambahkan bahwa rumah yang
masuk kategori program Satu Juta Rumah seharga di bawah Rp 126 juta
untuk wilayah Jakarta. Adapun bantuan uang muka (BUM) untuk PNS terbagi
atas berbagai golongan. Golongan I PNS BUM sebesar Rp 1,2 juta, golongan
II memperoleh Rp 1,5 juta, dan golongan III berhak atas uang Rp 1,8
juta.
Bapertarum tidak menyediakan BUM untuk
golongan IV terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa golongan
IV tidak termasuk MBR dan tidak berhak atas BUM. "Jadi ada subsidi
silang dari golongan IV, walaupun nggak dapat bantuan tapi bisa diambil
ketika pensiun nanti sesuai dengan jumlah potongannya tiap bulan," imbuh
Wahyudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar