Senin, 30 November 2015

Bantuan Uang Muka Mudahkan PNS Memiliki Rumah

 
Badan Pertimbangan Tabungan perumahan (Bapertarum) membenarkan adanya bantuan uang muka Rp 2 juta untuk PNS, termasuk guru.  Bantuan itu diberikan sebagai biaya uang muka bagi para guru yang telah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk membeli rumah.

"Bapertarum memberikan bantuan uang muka sesuai golongan tapi itu bisa dipakai untuk membeli rumah yang masuk program nasional pembangunan Satu Juta Rumah," kata Relation Manager Bapertarum, Wahyudi, di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).

Wahyudi menambahkan bahwa rumah yang masuk kategori program Satu Juta Rumah seharga di bawah Rp 126 juta untuk wilayah Jakarta. Adapun bantuan uang muka (BUM) untuk PNS terbagi atas berbagai golongan. Golongan I PNS BUM sebesar Rp 1,2 juta, golongan II memperoleh Rp 1,5 juta, dan golongan III berhak atas uang Rp 1,8 juta.

Bapertarum tidak menyediakan BUM untuk golongan IV terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa golongan IV tidak termasuk MBR dan tidak berhak atas BUM. "Jadi ada subsidi silang dari golongan IV, walaupun nggak dapat bantuan tapi bisa diambil ketika pensiun nanti sesuai dengan jumlah potongannya tiap bulan," imbuh Wahyudi.

Tak hanya BUM, Bapertarum kini juga memberikan Bantuan Tabungan perumahan (BTP). Nominalnya sebesar Rp 4 juta untuk semua golongan, termasuk golongan IV. "Kalau PNS mau KPR di program sejuta rumah akan ada tambahan Rp 4 juta yang kita kasih secara cuma-cuma. Kalau yang BUM itu kan dipotong dari gaji PNS tiap bulan," kata Wahyudi. Selengkapnya: http://www.properti.net/artikel-bantuan-uang-muka-mudahkan-pns-memiliki-rumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar